Thursday, April 11, 2019

Sesi 2 Diskusi 2 Pengantar Pendidikan

Sesi 2
Diskusi 2 Pengantar Pendidikan


Materi Inisiasi 2.1



Materi Inisiasi 2.2



Materi Inisiasi 2.3




Materi Inisiasi 2.4


Materi Inisiasi 2.5



Materi Inisiasi 2.6



Diskusi.2

Pada forum diskusi ini akan membahas mengenai landasan pendidikan

Permasalahan 1

Landasan pendidikan meruapakan tumpuan atau titik tumpu pada pendidikan. Terdapat landasan yuridis dan filosofis. Landasan yuridis pendidikan Indonesia ialah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain.sedangkan Landasan filosofis pendidikan sesungguhnya merupakan suatu sistem gagasan tentang pendidikan dan dedukasi atau dijabarkan dari suatu sistem gagasan filsafat umum yang diajurkan oleh suatu aliran filsafat tertentu. Berikan pendapat anda mengenai 2 landasan tersebut, manakah yang paling utama sebagai landasan ?



Permasalahan 2

Landasan psikologis adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari hasil studi displin psikologi yang dijadikan titik tolak dalam rangka praktik pendidikan. Mengapa psikologis tidak dapat di pisahkan dari pendidikan, berikan pendapat anda ?

Landasan Yuridis

Landasan yuridis atau hukum pendidikan yakni asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perudang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Dalam sistem pendidikan nasional penyelenggaraan pendidikan mengacu pada Landasan Yuridis, yang termaktub pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat 3, UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat 3 berbunyi :


Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang”.

UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Berisi tentang teknis pelaksanaan pendidikan nasional dari  tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas yang meliputi :

1. Ketentuan Umum Sistem Pendidikan Nasional.
2. Dasar,Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Nasional.
3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Hak Dan Kewajiban Warga Negara,Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah
5. Peserta Didik
6. Jalur, Jenjang, Dan Jenis Pendidikan
7. Bahasa Pengantar
8. Wajib Belajar
9. Standar Nasional Pendidikan
10. Kurikulum
11. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
12. Sarana Dan Prasarana Pendidikan
13. Pengelolaan Pendidikan
14. Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
15. Evaluasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi
16. Pendirian Satuan Pendidikan
17. Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
18. Pengawasan
19. Ketentuan Pidana
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup

Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa:

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; 
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan 
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia.
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

kedudukan . . .

Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:

  1. Mengangkat martabat guru dan dosen;
  2. Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
  3. Meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
  4. Memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
  5. Meningkatkan mutu pembelajaran;
  6. Meningkatkan mutu pendidikan nasional;
  7. Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
  8. Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
  9. Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, guru dan dosen harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis guru dan dosen yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain . . .
Berdasarkan visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan strategi yang meliputi:

  1. Penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
  2. Pemenuhan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
  3. Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
  4. Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen;
  5. Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
  6. Peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
  7. Penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
  9. Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen.

Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.

Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: 

  1. Pemersatu Bangsa, 
  2. Penyamaan Kesempatan, Dan
  3. Pengembangan Potensi Diri. Pendidikan Diharapkan Dapat Memperkuat
Keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga Negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hokum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.

Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan

Sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional adalah: 

  1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; 
  2. Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; 
  3. Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; 
  4. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; 
  5. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; 
  6. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmupengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan 
  7. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional tersebut di atas, reformasi pendidikan meliputi hal-hal berikut:

Pertama;


Penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanyapergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran keparadigma pembelajaran. Paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, berakhlak mulia, berkepribadian, memiliki kecerdasan, memiliki estetika, sehat jasmani dan rohani, serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Kedua;


Adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigm manusia sebagai sumberdaya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subjek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia seutuhnya yang digambarkan sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya.

Proses pendidikan harus mencakup: 
  1. Penumbuhkembangan keimanan, ketakwaan,; 
  2. Pengembangan wawasan kebangsaan, kenegaraan, demokrasi, dan kepribadian; 
  3. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; 
  4. Pengembangan, penghayatan, apresiasi, dan ekspresi seni; serta 
  5. Pembentukan manusia yang sehat jasmani dan rohani. Proses pembentukan manusia di atas pada hakekatnya merupakan proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

Ketiga;

Adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial-kulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya. Hal ini sejalan dengan proses pentahapan aktualisasiintelektual, emosional dan spiritual peserta didik di dalam memahami sesuatu, mulai dari tahapan paling sederhana dan bersifat eksternal, sampai tahapan yang paling rumit dan bersifat internal, yang berkenaan denganpemahaman dirinya dan lingkungan kulturalnya.

Keempat;

Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Dalam kaitan ini, kriteria dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan: 

  1. Pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik; 
  2. Proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis; 
  3. Hasil pendidikan yang bermutu dan terukur;
  4. Berkembangnyaprofesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan; 
  5. Tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara optimal; 
  6. Berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan; dan 
  7. Terlaksananya evaluasi,akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dalam mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan program studi dan keahlian dalam kerangka otonomi perguruan tinggi. Demikian juga standar nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur hal-hal pokok dengan maksud memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik tidak terstruktur untuk mengembangkan programnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan jalur informal yang sepenuhnya menjadi kewenangan keluarga dan masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan dalam mengembangkan program pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan informal hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.

Landasan Filosofis

Landasan filosofis pendidikan nasional adalah Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan filosofis pendidikan nasional berasumsi sebagai berikut:

  1. Segala sesuatu berasal dari Tuhan sebagai pencipta. Hakikat hidup bangsa Indonesia adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan perjuangan yang didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai dan mengisi kemerdekaan. Selanjutnya, keinginan luhur, yaitu: negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh bangsa tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  2. Pancasila merupakan mazhab filsafat tersendiri yang dijadikan landasan pendidikan, bagi bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 2, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Manusia adalah ciptaan Tuhan, bersifat mono-dualisme dan monopluralisme. Manusia yang dicita-citakan adalah manusia seutuhnya, yaitu manusia yang mencapai keselarasan dan keserasian dalam kehidupan spiritual dan keduniawian, individu dan sosial, fisik dan kejiwaan.
  4. Pengetahuan diperoleh melalui pengalaman, pemikiran, dan penghayatan.
  5. Perbuatan manusia diatur oleh nilai-nilai yang bersumber dari Tuhan, kepentingan umum dan hati nurani.
  6. Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
  7. Kurikulum berisi pendidikan umum, pendidikan akademik, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, dan pendidikan profesional.
  8. Mengutamakan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) dan penghayatan. Berbagai metode dapat dipilih dan dipergunakan dalam rangka mencapai tujuan.
  9. Peranan pendidik dan anak didik pada dasarnya berpegang pada prinsip keteladanan ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, dan tut wuri handayani.

Pendapat saya adalah :

Kedua landasan tersebut  merupakan satu kesatuan yang saling menunjang satu dengan lainnya, dimana Landasan Filosofis merupakan perwujudan dari gagasan-gagasan tertentu yang di tunjang oleh Landasan Yuridis yang mana berfungsi sebagai dasar pelaksanaan, kesepakatan, Tanggung Jawab dan perlindungan hukum. Sehingga dapat dikatakan bahwa Landasan Yuridis merupakan unsur terpenting dari perwujudan atau pelaksanaan secara riil hasil gagasan-gagasan tertentu yang bersumber dari Landasan Filosofis.

Jawaban Permasalahan 2 :

Pendapat saya adalah :

Di kutip dari Inisiasi 2:

Pendidikan selalu melibatkan kejiwaan manusia, sehingga landasan psikologi merupakan salah satu landasan yang penting dalam bidang pendidikan. Sementara itu, keberhasilan pendidik dalam melaksanakan berbagai peranannya antara lain akan dipengaruhi oleh tentang pemahamannya dalam pendidikan perkembangan peserta didik. Oleh karena itu agar sukses dalam mendidik, kita perlu memahami perkembangan, sebab hal ini membantu kita dalam memahami tingkah laku. Tingkah laku siswa sendiri dipelajari dalam suatu ilmu yang disebut sebagai psikologi. Psikologi adalah ilmu yang mempelajari jiwa manusia. 

Mengapa psikologis tidak dapat di pisahkan dari pendidikan?

Dalam pelaksanaan teknis pendidikan hal yang terpenting adalah pemahaman karakteristik peserta didik, dimana kesabaran, tehnik belajar mengajar sangat berpengaruh secara psikologis terhadap peserta didik. Sebagai contoh kunci keberhasilan dalam pendidikan secara psikologis adalah :

  • Kemampuan guru untuk membuat peserta didik suka dengan pribadi gurunya.
Dari pengalaman di lapangan, jika peserta didik tidak menyukai gurunya dalam cara mengajar, teknik bahasa saat mengajar, penampilan guru saat mengajar adalah kesalahan mendasar dalam pendidikan. Secara psikologis akan menimbulkan rasa malas belajar pada peserta didik.


  • Kemampuan guru untuk membuat peserta didik suka dengan apa yang diajarkan oleh gurunya.
Teknik penyampaian sebuah materi yang akan diajarkan sangatlah penting dimana guru dituntut untuk menguasai materi,  membuat image pada materi yang akan diajarkan adalah hal yang sangat menyenangkan. Ingatkah kita saat menjadi siswa ketika kita mendengar bahwa materi yang diajarkan adalah matematika, maka hal yang tergambar secara psikologis pada peserta didik adalah suatu materi yang sulit, disinilah pentingnya seorang guru untuk  membangun image peserta didiknya bahwa matematika hanyalah permainan angka, sehingga sebelum belajar peserta didik tidak akan merasa terbebani oleh angan – angan dibenaknya bahwa akan mempelajari sesuatu yang kompleks atau sulit.

  • Kemampuan guru memahami karakteristik peserta didik dalam mempelajari suatu materi.
Setiap individu memiliki perbedaan kemampuan pemahaman dalam menela’ah suatu materi, peran guru dengan kesabaran dan ketelatenan untuk menghadapi kondisi psikis peserta didik sangatlah penting. Bukan berarti guru terbatasi dengan kemampuan psikis peserta didik, akan tetapi membangun pemahaman secara psikologis agar siswa berusaha memahami materi sesuai bahasa penyampaian yang peserta didik mampu untuk mengerti.


Dari tiga contoh diatas membuktikan bahwa landasan psikologis sangatlah penting dan tidak mungkin dipisahkan dengan pendidikan. Tidak heran sering kita dengar dari guru-guru senior kita dahulu bahwa untuk menjadi guru yang sebenarnya, maka sebagai seorang guru harus memiliki “Ilmu Jiwa”.  


UU No 20 Tahun 2003 (pdf)                    Download Link
Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005   Download Link
PP 19 Tahun 2005                                     Download Link
Jawaban Diskusi 2 (pdf)                           Download Link 

0 comments:

Post a Comment