Wednesday, April 3, 2019

DISKUSI 1 SESI1 PENGANTAR PENDIDIKAN

DISKUSI 1
SESI1 
PENGANTAR PENDIDIKAN


Materi Diskusi 1 Sesi 1 Pengantar Pendidikan


Materi 1


Materi Pengantar Pendidikan




Pertanyaan :
Pada forum diskusi ini akan membahas mengenai kasus yang berkaitan dengan hubungan manusia dan pendidikan, dan hubungan manusia dengan hak asasi manusia.
Permasalahan 1
Pada tahun 2017, di Banyuwangi terdapat diskriminasi terhadap anak sekolah yang akan mendaftar di sekolah tertentu, di mana di sekolah tersebut menerapkan aturan  siswanya harus  berjilbab. Hal ini bertolak belakang dengan keyakinan siswa  yang non muslim. Ketika sekolah tersebut dikonfirmasi, pihak sekolah mengelak jika menerapkan aturan tersebut (Sumber: Kompas.com) 
Berikan pendapat Anda mengenai kasus ini.
Permasalahan 2
Tahun 2018, KOMNAS HAM memberitahukan bahwa pemerintahan Jokowi dengan program Nawacita belum berhasil membawa dunia pendidikan di Indonesia menuju ke arah yang lebih baik. Hal ini berdasarkan data per april 2018, KOMNAS HAM sudah mencatat 11 dugaan kasus pelanggaran HAM dalam pendidikan. KOMNAS HAM mengusulkan pemerintah membuat Sekolah ramah HAM.

Berikan pendapat Anda mengenai hal tersebut

Jawaban permasalahan 1:

Isi Berita Kompas.com




KONTRIBUTOR BANYUWANGI, IRA RACHMAWATI 
Kompas.com - 16/07/2017, 23:00 WIB
Link= https://regional.kompas.com/read/2017/07/16/23005061/ada-diskriminasi-terhadap-siswi-non-muslim-di-banyuwangi-bupati-anas-marah.

BANYUWANGI,KOMPAS.com - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas marah saat mengetahui adanya berita diskriminasi yang menimpa seorang pelajar perempuan calon peserta didik SMP di wilayahnya sehingga siswi tersebut memilih menarik berkas pendaftarannya. Adalah NWA, seorang pelajar perempuan calon peserta didik SMP 3 Genteng Kabupaten Banyuwangi yang memilih menarik berkas pendaftarannya karena merasa ada diskriminasi di sekolah tersebut yakni menerapkan aturan menggunakan jilbab bagi siswinya, sedangkan NWA sendiri beragama non Islam. Saat mengetahui hal itu, Bupati yang kerap disapa Anas itu, langsung meminta Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi untuk membatalkan aturan wajib berjilbab di SMPN 3 Genteng. "Aturan yang diterapkan berdasarkan inisiatif pimpinan SMPN 3 Genteng. Saya sudah minta batalkan aturan itu. Batalkan detik ini juga. Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini," ucap Anas kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2017). "Kalau berjilbab untuk pelajar muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya," tambah dia. Ia menilai aturan yang diterapkan berpotensi mendiskriminasi pelajar beragama selain Islam. Anas juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan untuk mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono saat dihubungi Kompas.com menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan kepala sekolah untuk menghapus aturan itu. Ia menjelaskan NWA mendaftar melalui online dengan dua pilihan, yaitu SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng. Siswa yang bersangkutan kemudian diterima di SMPN 3 Genteng, namun batal masuk karena adanya aturan wajib berjilbab. Akhirnya NWA mencoba melalui jalur minat, bakat, dan prestasi, sehingga diterima di SMPN 1 Genteng. “Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng, karena aturan sudah dibatalkan atas perintah Pak Bupati. Tapi NWA tetap memilih SMPN 1 Genteng. Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan saya pastikan tidak akan ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari,” ucap Sulihtiyono.

Cerita sang ayah

Timotius Purno Ribowo, ayah NWA bercerita, dirinya mengambil keputusan menarik berkas pendaftaran tersebut setelah daftar ulang di SMPN 3 Genteng pada Jumat (7/7/2017) lalu.   Saat itu petugas pendaftaran langsung mengatakan kepadanya bahwa sekolah tersebut hanya menerima siswa yang beragama Islam dan tidak bisa menerima siswa non Islam.  "Mendengar pernyataan itu anak saya langsung nangis ditempat. Saya sempat debat dengan petugas dan akhirnya anak saya tetap diterima namun syaratnya harus menggunakan jilbab dan mengikuti kegiataan keagamaan," katanya saat dihubungi Kompas.com Minggu (16/7/2017). Akhirnya sebut dia, dirinya menunda daftar ulang dan kembali ke sekolah hari Sabtu untuk bertemu langsung dengan kepala sekolah. Namun, kepala sekolah tidak ada di tempat dan hanya berkomunikasi lewat telepon. "Saat itu kepala sekolah mengatakan bahwa sekolah SMP 3 Genteng tidak menerima siswa non muslim dan jika ingin tetap sekolah di SMP 3 harus mengikuti aturan yaitu menggunakan jilbab bagi perempuan dan mengikuti semua kegiatan keagamaan. Saat itu saat berusaha legowo dengan mencabut berkas pendaftaran anak saya," tambah dia. Purno pun melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dan disarankan untuk mendaftar di SMPN 1 Genteng melalui jalur minat bakat dan prestasi dan dinyatakan diterima dengan peringkat 10 besar. "Senin daftar dan Jumat dinyatakan lolos di SMPN 1 Genteng. Dia sudah mengikuti kegiatan di sekolahnya yang baru," kata dia.

Bantah

Sementara itu Ketua Komite SMPN 3 Genteng Syaifudin, membantah mengenai adanya aturan wajib menggunakan jilbab bagi siswa perempuan.  "Kami siap untuk bertemu untuk diklarifikasi dengan orang tua calon wali murid. Tidak benar pelarangan tersebut. Semua difasilitasi sama," kata Syaifudin dihubungi Kompas.com , Minggu (16/7/2017). Ia membenarkan bahwa NWA adalah calon peserta didik yang mendaftar di SMPN 3 Genteng dan diterima di jalur reguler dengan nomor urut 24. Saat orang tua NWA datang ke sekolah untuk daftar ulang, oleh petugas diberi informasi bahwa seragam bagi yang beragama Islam menggunakan jilbab dan yang non islam menyesuaikan. "Wali murid kembali lagi ke sekolah pada hari Sabtu untuk koordinasi dengan pihak sekolah dan pada hari Senin 10 Juli orang tuanya mengatakan keberatan jika anaknya menggunakan jilbab padahal di sekolah kami sudah membebaskan. Orangtuanya legowo dan mengatakan tidak akan mempermasalahkan hal tersebut," katanya. Ia menambahkan selama ini seluruh siswa yang bersekolah di SMPN 3 Genteng beragama Islam, dan NWA adalah siswa yang beragama non Islam yang pertama kali diterima di SMP 3 Genteng. "Tidak ada siswa  non Islam di sini. Kelas dua dan kelas tiga semuanya beragama Islam. Baru NWA yang beragama non Islam dan kami fasilitasi sama," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Diskriminasi Terhadap Siswi Non Muslim di Banyuwangi, Bupati Anas Marah", https://regional.kompas.com/read/2017/07/16/23005061/ada-diskriminasi-terhadap-siswi-non-muslim-di-banyuwangi-bupati-anas-marah
Penulis : Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati.

Jika ditinjau dari status sekolah SMPN 3 Genteng adalah sekolah negeri dimana peraturan – peraturan sekolah di atur berdasarkan hukum Negara yang berlandaskan pada UUD 1945 dimana harus berlandaskan kebhinekaan. Di mana telah di atur pada UUD 1945 pasal 28 dan 29 yang berbunyi :
Versi berikut merupakan versi UUD 1945 setelah perubahan, khususnya amendemen kedua yang berkaitan dengan pasal-pasal berikut.

BAB XA. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E

  1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

BAB XI. AGAMA
Pasal 29

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal-pasal tersebut di atas penerapannya dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain yang diatur dalam pasal 28J sebagai berikut:

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Juga dengan merunut perundang-undangan lainnya seperti :

UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 4. "Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun."
  1. Pasal 22 (1). "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
  2. Pasal 22 (2). "Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  1. Pasal 80. "Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya."
  2. Pasal 185 (1). "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ... Pasal 80 ... dikenakan sanksi pidana penjara ... dan/atau denda ... .
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

  1. Pasal 175. "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Pendapat saya adalah :
  1. Setuju untuk mewajibkan siswi muslim berjilbab, karena hal ini juga tidak bertentangan dengan hukum  dan perundang-undangan yang berlaku dengan bermusyawarah dengan persetujuan orang tua / wali murid terlebih dahulu melalui komite sekolah, dimana komite sekolah sebagai jembatan penghubung antara orang tua / wali dengan pihak sekolah, tanpa mengesampingkan toleransi kepada siswi non muslim, sehingga peraturan wajib  berjilbab di artikan sebagai  tuntutan kewajiban seorang muslimah dalam menjalankan kebebasan dalam memeluk ajaran agama islam yang bersumber pada kitab suci Al Qur’an.   
  2. Tidak setuju, jika penerapannya dilakukan dengan tidak adanya toleransi kepada siswi non-muslim (pemaksaan) karena dalam hal ini sudah melanggar UUD 1945, KUHP dan hak asasi manusia. Juga dengan berdasarkan pada status sekolah yang umum(negeri).



Jawaban Permasalahan 2 :

Dilansir dari jejak digital  tempo.com


Isi Berita


Komnas HAM Menilai Pelanggaran HAM di Dunia Pendidikan Meningkat
Reporter: Taufiq Siddiq
Editor: Kukuh S. Wibowo
Rabu, 2 Mei 2018 07:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo belum berhasil membangun pendidikan ke arah yang lebih baik, seperti yang dirancang dalam program Nawacita. "Hingga menyebabkan dunia pendidikan Indonesia saat ini dalam kondisi darurat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Mei 2018.
Menurut Beka maraknya pelanggaran HAM di dunia pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi, membuktikan bahwa program Nawacita pemerintahan Jokowi-JK masih jauh dari kata berhasil.
Baca: Hasil Analisis UN Diharapkan Bisa Mendongkrak Mutu Pendidikan
Berdasarkan data per April 2018, Komnas HAM sudah mencatat 11 kasus dugaan pelanggaran HAM dalam isu pendidikan. Jumlah ini meningkat dari 2017 yang total 19 kasus. Hak-hak yang dilanggar, kata Ulung, antara lain hak atas pendidikan, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, dan hak atas hidup.
Koordinator Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu berujar data Badan PBB untuk Anak (Unicef) menyebutkan, satu dari tiga anak perempuan dan satu dari empat anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan. Sedangkan hasil riset Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) pada Maret 2015 menyatakan 84 persen anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yakni 70 persen.
Komnas HAM pada periode Februari 2017-April 2018 menerima 31 aduan ihwal pelanggaran HAM dengan isu pendidikan. 51 persen dari aduan tersebut tentang pelanggaran hak mengembangkan diri dengan 16 kasus. Sisanya aduan tentang kesejahteraan, keadilan, hak memperoleh pendidikan dan hak anak serta hak untuk rasa aman.
Menurut Ulung dengan kondisi darurat dunia pendidikan tersebut, Komnas HAM mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan pelanggaran HAM di sekolah dan perguruan tinggi. Termasuk mengimplementasikan Program Sekolah Ramah HAM (SRHAM). "Komnas HAM meminta pemerintah dan stakeholder di dunia pendidikan membentuk Satgas penanganan pelanggaran HAM di dunia pendidikan," ujarnya.

Pendapat saya adalah :
Segala sesuatu yang berhubungan dengan manusia memerlukan proses yang panjang dan butuh ketelatenan, karena manusia adalah mahluk kompleks tidak seperti halnya mesin ataupun computer jika kita berikan suatu tindakan langsung saat itu juga melaksanakan hal yang di perintahkan, manusia adalah mahluk dengan berbagai macam karakter, tingkah laku dan kultur yang berbeda sehingga sosialisasi dan program-program tertentu perlu di tekankan secara berkelanjutan sehingga membentuk suatu hobbit yang menjadi sandaran hukum tidak tertulis di kehidupan masyarakat disamping hukum tertulis yang telah di atur oleh Negara.   

Nama Tutor Online : Edi Kurniawan

Materi Inisiasi 1                 Download Link Hakikat Manusia Dan Pendidikan PPT
Pengantar Pendidikan       Download Link (PPT)
Hak Asasi Manusia            Download Link (PPT)
Diskusi 1 (Jawaban)           Download Link (PDF)

0 comments:

Post a Comment